Hakim Bebaskan Gus Samsudin di Kasus Video Tukar Pasangan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Blitar, VIVA Jatim – Salah satu kasus viral memuat konten menyesatkan yang menyeret Gus Samsudin asal Blitar berakhir sudah. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman bebas kepada Gus Samsudin.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Kurniawan, SH, Hakim Anggota, M Syafi'i, SH dan juga Iqbal Hutabarat SH menyatakan bahwa Gus Samsudin tak bersalah pada Senin, 29 Juli 2024.
Suasana gemuruh terasa dan takbir terdengar di luar ruang sidang kala Ketua Majelis Hakim PN Blitar membacakan putusan. "Allahu Akbar, Takbir," teriak salah satu warga yang ikut menghadiri persidangan tersebut.
Bukan hanya takbir, usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, suara Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan. Yuni istri kedua Gus Samsudin spontan melangsungkan sujud syukur mendengarkan putusan karena terharu.
Dalam pertimbangan, Ari Kurniawan mengulas bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin mendapat dakwaan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda dengan kedua anak buah Samsudin, yakni, Muhammad Nurkhabatul Fikri dan Ahmad Yusuf Febriasyah yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Keduanya divonis bebas dalam perkara nomor 123 / Pidsus/ 2024/ PN Blt. Ari Kurniawan menambahkan tidak cukup sebanyak alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 122 / Pidsus/ 2024/ PN Blt ini.