5 Penjual Chip Judi Online Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Terancam 6 Tahun Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi mengungkap kasus jual beli chip untuk praktik judi online (judol) di Mojokerto. Lima orang tersangka penjual chip berhasil ditangkap.
“Kami mengungkap judi online dengan menangkap lima orang tersangka,” Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kelima tersangka yakni Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis serta Nizarul Adi Sandra (43) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Kemudian Franscis Yonga Bahulukcana (22) dan Mochammad Roufurtokhim (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Rudi menjelaskan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di Jalan Raya Canggu, Jetis, Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Tersangka Nizarul Adi dibekuk petugas di Pasar Lespadangan, Gedeg pada 8 Agustus. Keesokannya, petugas meringkus Francis dan Rouf diringkus di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
“Para tersangka melakukan permainan judi bermodal chip 1 Billion. Kemudian, jika menang menjadi beberapa chip. Selanjutnya chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook,” ungkap Rudi.
Ia menjelaskan, para tersangka mengakses judi online lewat aplikasi Indo Xslot dan Higgs Game. Untuk deposit, mereka mentrasfer melalui rekening Bank.