Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

Sidang terdakwa pebisnis ban di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pebisnis jual beli ban truk di Mojokerto, Herman Budiyono (42), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Herman didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Riska Apriliana di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 1 Oktober 2024. Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Herman menghadiri sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Michael.

Dalam dakwaannya, jaksa Riska menyampaikan bahwa Herman tercatat sebagai perseroan diam atau komanditer pasif dalam akta pendirian CV Mekar Makmur Abadi yang didirikan ayahnya, Bambang Sutjahjo, pada tahun 2019.

CV ini bergerak di bidang perdagangan ban truk yang berkantor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Modal awal sepenuhnya berasal dari Bambang senilai Rp3.524.024.000.

“Semua pengelolaan CV tersebut dijalankan oleh saudara Bambang Sutjahjo dengan semua transaksi keuangan pada CV. Mekar Makmur Abadi dilakukan di rekening BCA nomor 051211221 atas nama CV Mekar Makmur Abadi,” kata Riska.

Setelah 2 tahun berjalan, Bambang meninggal dunia, tepatnya 08 Juli 2021. Sebelum meninggal, sang ayah telah memberikan token dan nomor pin rekening BCA milik CV Mekar Makmur Abadi kepada anak ragilnya, Herman.

Dalam dakwaan dijelaskan, Bambang memiliki 5 orang anak. Namun hanya Herman satu-satunya anak yang tinggal di Mojokerto. Sebab, kakak-kakaknya bermukim di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri.

Riska menjabarkan, setelah ayahnya meninggal dunia, Herman mentrasfer uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya secara bertahap dalam kurun waktu 19 Juli -30 Desember 2024. Totalnya, transaksi sebanyak Rp12.283.510.000.

Itu dilakukan tanpa seizin dari kakak-kakak dan ibu kandungnya, Hartatiek. Seiring berjalannya waktu, kakak-kakak dan ibu kandung Herman bermusyawarah untuk pembaruan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi. Namun, hal itu ditolak Herman.

Hingga akhirnya, kakaknya, Hadi Poernomo Sutjahjo, dan Lidiawati Sutjahjo, melayangkan 3 surat somasi. Isi surat somasi meminta pertanggungjawaban dan laporan transkasi keuangan CV Mekar Makmur Abadi.

Surat somasi terakhir kali dikirim pada 20 Januari 2024. Akan tetapi tak pernah digubris oleh Herman.

“Terdakwa tidak mau dan masih tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi menggunakan rekening pribadi terdakwa dan menguasai usaha tersebut, serta tidak mau membagi uang milik CV Mekar Makmur Abadi kepada para saudara-saudaranya yang lain dan ibu kandung terdakwa,” Beber Riska.

Menurut Riska, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035.

Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.