Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga

Pengacara terdakwa Herman Budiyono, Michael.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiyono (42) membantah tudingan menggelapkan uang Rp 12 miliar bisnis keluarga. Hal itu disampaikan Herman melalui pengacara, Michael. 

Michael mengatakan, tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar. Kasus tersebut sebenarnya persoalan keluarga yang harus ditempuh melalui kekeluargaan. 

Namun ia menyebut, CV Mekar Makmur Abadi yang bergerak di bidang perdagangan ban truk bukanlah bisnis keluarga. Sebab, menurut dia, di dalam akta pendirian hanya tercatat ada dua nama pengurus. 

Yakni, mendiang ayah terdakwa Herman, Bambang Sutjahjo sebagai direktur dan Herman sendiri selaku persero diam atau komanditer pasif. 

“Memang ada transaksi dari rekening CV ke pribadi terdakwa, tapi kepentingannya hanya untuk CV,” kata Michael kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 1 Oktober 2024. 

Terdakwa Herman dituding kakak-kakak kandung menggelapkan uang CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp 12.283.510.035. Karena Herman mentransfer uang tersebut dari rekening CV Mekar Makmur Abadi ke rekening pribadinya setelah sang ayah meninggal dunia. 

Michael mengatakan kliennya sebagai persero diam di CV Mekar Makmur Abadi itu tak pernah melakukan penggelapan. Sebab, tak ada hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian akibat penggelapan di CV tersebut.