Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Perlu diketahui majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua pelaku dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya tuntutan masing-masing terdakwa yakni Masduki 10 tahun dan Faisol 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang putusan dibacakan majelis hakim digelar di ruang Cakra PN Trenggalek secara bergiliran, Senin (30/9). Sidang pertama digelar untuk terdakwa Masduki dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.