Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Tegar Detri Breliando (20) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu diadili karena nekat menipu 82 orang modus lowongan kerja.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara atas nama terdakwa Tegar Detri Breliando teregister dengan nomor perkara 370/Pid.B/2024/PN Mjk.
Dalam dakwaan JPU, sekitar awal bulan Juni 2024 Tegar meminta Yuli Setiawan (33) dan Albasori (57) untuk mencarikan orang yang ingin bekerja di pabrik kertara PT Tjiwi Kimia, namun sebagai karyawan outsourching melalui PT Global Karya Utama. Syaratnya, membayar uang Rp 3,5 juta. Saat itu, Tegar mengaku sebagai menejer PT Tjiwi Kimia.
Pada 6 Juni 2024, Yuli menceritakan kepada tetangganya tetangganya di Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto, Reonaldo Pratama (22), bahwa akan bekerja di PT Tjiwi Kimia dengab syarat membayar. Reonaldo pun tertarik ketika ditawari Yuli.
Setelah disampaikan kepada Tegar keesokannya harinya, Yuli dan Albasori meminta Reonaldo membuat lamaran dan menyerahkan uang Rp 3,5 juta sebagai biaya admin. Reanaldo pun menyanggupinya.
Selanjutnya, Tegar mengumpulkan 33 orang korban di warung Dewi Khayangan Jalan R. A Basuni, Sooko Mojokerto pada 13 Juni 2024. Ia akan mempertemukan para korban dengan Raditya selaku HRD PT Global Karya Utama Trans (GKUT).
Namun, kala itu, Tegar berdalih Raditya tiba-tiba tak bisa datang. Sehingga, ia menyampaikan pengumuman selanjutnya akan diumumkan melalui Grup WhtasApp PT GKUT.