Angka Pengangguran gegara R-Permenkes Produk Tembakau Tak Libatkan Kemnaker
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, pun juga penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dan merk telah bergulir. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang tidak dilibatkan dalam penyusunan mengklaim bisa menambah angka pengangguran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker Indah Anggoro Putri merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi supaya melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
"Kami tidak pernah dilibatkan penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang public hearing, tidak meaningfull participation. Kami siap diundang rapat, sebab kami sangat concern atas aturan ini. Kementerian atau lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh," ungkap Indah Anggoro Putri, Jum'at, 15 November 2024.
Indah menerangkan sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi. Ia melihat dampak adanya PP Kesehatan dan R-Permenkes berpotensi menambah beban PHK yang sudah menyentuh 63.947 orang. Apabila peraturan terlalu ketat, akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja yang terkena PHK.
Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif.
"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung," bebernya.
Dirinya menambahkan aturan penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725.000 tenaga kerja kreatif tersebut ikut terdampak. Apabila tenaga kerja ini terPHK, anak-anak muda kreatif bisa terjerembab dalam pusaran judi online dan narkotika.