Aprindo Kritik PP Kesehatan: Jangan Campur Adukkan dengan Sektor Ekonomi

Ketua Umum APRINDO, Roy N Mandey.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA JatimPolemik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru disahkan menuai pro kontra. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyayangkan karena mencampuradukkan sektor kesehatan dan ekonomi, seperti pengaturan penjualan produk tembakau.  

Bupati Dhito Sebut Program UHC Tak Bisa Langsung Ditingkatkan 100 Persen

Ketua Umum APRINDO, Roy N Mandey mengatakan seharusnya pemerintah mereformasi dan membangun sistem dan layanan kesehatan sampai ke pelosok negeri, tidak dengan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kesehatan dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda. Ekonomi berhubungan pada kesejahteraan masyarakat, upaya masyarakat mencari nafkah untuk keluarga dan anak-anaknya, pun pedagang serta pelaku usaha," ujar Roy N Mandey diterima VIVA Jatim, Kamis, 1 Agustus 2024.

Petani Tembakau-Cengkeh Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif PP Kesehatan

Roy mengatakan tidak bisa seakan-akan kebijakan tersebut sektor kesehatan harus menang sementara sektor ekonomi kalah begitupun sebaiknya. Ia berharap harus seimbang sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan.

"Iya seharusnya peraturan ini fokus pada mengatur kesehatan. Tidak dengan cara mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," paparnya.

Perlunya Perlindungan Hukum di Sektor Industri Kecantikan Seperti Langkah Ghanisa

Ia juga memproyeksikan implementasi PP Kesehatan perihal zonasi pelarangan penjualan sejauh 200 meter ini belum jelas. Pengukuran jarak menggunakan meteran, atau dari pihak Satpol PP yang akan terjun langsung ke lokasi.

Selain itu, redaksi tempat pendidikan dalam peraturan tersebut masih amat sangat luas. Roy menilai tempat kursus lembaga tari, balet, atau bimbingan belajar dan lain sebagainya belum jelas.

Halaman Selanjutnya
img_title