Aprindo Kritik PP Kesehatan: Jangan Campur Adukkan dengan Sektor Ekonomi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:26 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Lantas, kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, apakah diajak bicara dan sebagainya. Malah tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," tutupnya.
Sebagai informasi, PP Kesehatan tercantum dalam pasal 434 ayat (1) huruf c yang terdapat larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.
Tak hanya itu, pasal 434 ayat (1) huruf e melanjutkan pengaturan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.