Aprindo Kritik PP Kesehatan: Jangan Campur Adukkan dengan Sektor Ekonomi

Ketua Umum APRINDO, Roy N Mandey.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Redaksi tempat pendidikan yang sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet, kursus bimbingan belajar dan lainnya. Sehingga pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan masih multitafsir serta bisa menjadi pasal karet gegara tidak mudah dilaksanakan," ulasnya. 

Apindo Mojokerto Raya dan Serikat Buruh Tolak Tapera

Dirinya mengulas kembali selama 12 tahun lalu, sektor pertembakauan telah sepakat dan disiplin menjalani implementasi aturan mengenai pengamanan zat adiktif yang berada di PP No 109 Tahun 2012. 

Yakni Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikatakan Roy, menjadi urgensi saat ini sebenarnya adalah penertiban rokok ilegal. 

Bupati Gresik Resmikan Gedung IPKT RSUD Ibnu Sina, Layanan Kesehatan Penderita Kanker

Pasalnya, Roy mempertanyakan kenapa mempersoalkan yang membayar cukai

 Padahal dalam berkontribusi penerimaan negara untuk pembangunan terbilang besar. 

Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Dihapus, Mendag: Saya Pelajari

"Bagi investasi kenapa tidak dilindungi? Dampak regulasi ini sampai ke hulu langsung yaitu ke petani tembakau. Pemerintah tidak memikirkan mitigasinya," akuinya. 

APRINDO berharap pemerintah bukan malah mematikan ekonomi masyarakat melalui sebuah PP Kesehatan. Karena pelaku pertembakauan alias rokok sudah menaati dari pembatasan iklan, hingga patuh menjual rokok hanya untuk usia dewasa.

Halaman Selanjutnya
img_title