DPRD Akan Kawal BUMD untuk Maksimalkan PAD Jatim

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Hartono
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Hal ini, kata dia tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja BUMD yang pada akhirnya akan menurunkan peran dan fungsinya.

"Untuk itu Komisi C meminta kepada Pj Gubernur agar segera melakukan langkah tepat dan taktis dengan segera melakukan pengisian jabatan pengurus yang masih kosong di beberapa BUMD dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dan menempatkan pengurus yang profesional di bidangnya," kata dia.

Selain itu Komisi C juga meminta agar dilakukan penataan atas core bussines BUMD dan dipandang perlu juga melakukan evaluasi atas keberadaan BUMD beserta anak cucu Perusahaan yang tidak produktif. 

"Secara prinsip Komisi C akan mendukung untuk dilakukan penggabungan/pembubaran BUMD apabila secara bisnis sudah tidak ada manfaat dalam kapasitasnya sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD. 

Keempat, Biro perekonomian sebagai pembina BUMD diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan BUMD dan seluruh anak perusahaannya secara berkala (triwulan) kepada Komisi C sebagai wujud pengawasan dan kegiatan preventif tidak tercapainya target PAD masing-masing BUMD," pungkasnya.