Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Istri siri bos SPBU di Mojokerto. Emi Lailatul Uzlifah dituntut penjara selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Emi menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk untuk menguasai harta mendingan suaminya.
Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 25 November 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja.
Terdakwa Emi mengikuti sidang dengan mengenakan baju putih dan kerudung cokelat muda. Ia didampingi penasihat hukumnya, Zulfan.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Emi melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Yakni, dinilai terbukti menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang telah dinyatakan palsu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ari.
Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, yaitu terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang memerlukan perawatan,” ungkapnya.