Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta
- Viva Jatim/M Luthfi
Karena Susila meninggal dunia, Emi memerintahkan seseorang untuk mengurus surat kematian atas nama Handika Susil di ke Kantor Kepala Desa Mojojajar. Surat tersebut dibuat seolah-olah Susila meninggal karena komplikasi.
Berbekal akta kematian tersebut, Emi mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dan akta kematian melalui kuasa hukumnya, Zulfan. Pengajuan tersebut menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang diduga palsu.
Selain itu, dokumen diduga palsu itu juga digunakan untuk mengurus waris atau balik nama dari Hadika Susila ke terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV.
Dari hasil pemeriksaan jaksa, KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono selaku anak Susila mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya dimilikinya.
Atas perbuatan Emi, ia didakwa dua pasal alternatif. Pertama, pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.