Kunker DPR RI ke Mojokerto, Cari Solusi Konflik Pertambangan
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Menurut Sugeng, akar persoalan disebabkan tak ada kompensasi bagi masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemkab Mojokerto segara menindaklanjuti dengan mempertemukan antara pengelola dan warga.
“Ada 12 titik setidaknya (tambang galian situ berkonflik sosial. Inti persoalannya adalah terkait kompensasi. Kalau itu masalahnya harus diselesaikan. Bupati akan mempertemukan warga yang belum menerima kompensasi dengan korporasi,” ungkap politisi Partai NasDem ini.
Selain itu, ia juga menyoroti penyempitan lahan pertanian dan produktif di Mojokerto yang salah satunya akibat alih fungsi menjadi area tambang.
Dengan demikian, persoalan ini menjadi bekal dirinya untuk merumuskan kebijakan nasional berkaitan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ini akan terus kita cermati, kita akan cari skema. Memang pemberdayaan alam semakin hari semakin sampai keraknya. Penduduk bertambah tapi area pertanian tidak bertambah. Inilah yang menjadi problem (permasalahan). Lahan produktif terus menyempit dan lahan pertanian terus menurun,” terang Sugeng.