Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Desa Miliader Gresik Ditahan Polisi

Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Ia menambahkan, tersangka sengaja membawa aset Desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya di perbankan.

"Menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan," ungkap mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam. Apalagi, dirinya belum bertemu dengan yang bersangkutan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Rozi.