Daftar Barang-Jasa yang Kena dan Bebas Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

 

Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

  • Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
  • Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
  • Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
  • Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
  • Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.

 

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

  • Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.
  • Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.
  • Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.