Tenaga Honorer yang Tak Dapat Formasi Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Pelantikan ASN PPPK.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –MenPAN RB Rini Widyantini telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Sebagaimana diketahui, 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. 

Namun, kenyataannya, jumlah formasi yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah hanya tersedia untuk 1.315.554 orang. 

Hal ini menyebabkan tidak semua tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dapat langsung diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu. 

Untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status pekerjaan, pengangkatan PPPK akan dilakukan dalam dua skema. 

Skema pertama adalah pengangkatan PPPK penuh waktu, yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang lolos dalam proses perangkingan.