Kata BPN soal Polemik Laut Bersertifikat di Sumenep: Daratan yang Tergenang Air

Lahan laut bersertifikat di Sumenep
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Fenomena lahan laut bersertifikat santer terjadi belakangan ini. Setelah pagar laut di Tanggerang dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo, kini mencuak polemik reklamasi laut di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas dasar sertifikat resmi yang terbit sejak 2009 lalu. 

Diketahui, lahan laut bersertifikat seluas 20 hektare tersebut berada di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sejumlah warga pun melakukan penolakan atas rencana reklamasi lahan laut tersebut. 

Isu ini mencuat kembali pada 2023 setelah pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut berencana melakukan reklamasi dan pemagaran. Wilayah yang selama ini menjadi lokasi utama bagi penduduk setempat untuk mencari ikan, sebagai sumber penghidupan mereka, kini menuai polemik.  

Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa lahan tersebut memang telah bersertifikat sah secara hukum. 

"Memang benar bahwa wilayah laut itu telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009," ujar Suprianto, dikutip dari VIVA, Jumat, 24, Januari 2025.

Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran lahan yang melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan hasil pengukuran saat itu, lahan tersebut tidak dianggap sebagai laut, melainkan daratan datar yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut. 

"Hasil pengukuran menyimpulkan bahwa area tersebut bukan laut, melainkan daratan yang tergenang saat pasang dan kembali terlihat saat surut. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan. Namun, sertifikat tersebut tetap sah secara hukum," jelas Suprianto.