Meski akan Pindah Pusat Pemerintahan, Pemkab Mojokerto akan Rehab Dua Kantor Dinas dengan Anggaran Capai Rp 3,5 Miliar

- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal merehab dua kantor dinas meski ada rencana pemindahan pusat pemerintahan. Alokasi anggaran untuk dua paket proyek rehabilitasi ini mencapai Rp 3,5 miliar.
Dua kantor yang bakal disentuh perbaikan fisik ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Proyek rehabilitasi di DPUPR Kabupaten Mojokerto menyasar gedung dan prasarana penunjang dengan pagu anggran 2.608.164.720. Sedangkan untuk banguna gedung BPKAD Kabupaten Mojokerto disiapkan pagu anggaran Rp 918.431.856.
Kabag Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Mojokerto,Yuni Laili Faizah mengatakan, proyek rehabilitasi gedung DPUPR Kabupaten Mojokerto masih dalam tahap lelang. Sejak lelang dibuka pada 28 Mei 2025 lalu, sudah ditawar 10 kontraktor.
Penetapan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak dijadwalkan tuntas pada 30 Juni 2025. Sementara, pengerjaanya dijatah 150 hari kalender.
“Sekarang masih dievaluasi terkait kualifikasi, teknis dan harga. Kemudian dilakukan pembuktian dokumen yang dilampirkan dan diklarifikasi. Jika sudah sesuai, kemudian akan ditetapkan pemenang lelang tersebut,” kata Yuni kepada VIVA Jatim, Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin menjelaskan, rencana rehabilitasi akan menyasar sejumlah gedung lama. Terutama gedung laboratorium Bina Marga karena kondisinya dinilai tak layak.