Kritik DPR soal Kapal Tua Dinilai Tidak Berdasar, Gapasdap: Regulasi Sudah Jelas!

- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal penyeberangan di Indonesia sudah tua dan beroperasi di luar batas kelayakan.
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika, M.Sc., menegaskan bahwa tidak ada istilah kapal tua dalam konteks teknis dan keselamatan pelayaran.
“Yang menilai kelaikan kapal itu adalah pemerintah, bukan persepsi atau asumsi. Semua kapal yang beroperasi telah memenuhi ketentuan teknis sesuai regulasi nasional dan internasional, termasuk ketentuan dari IMO,” jelas Rahmatika dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, kapal yang sudah berusia puluhan tahun tetap bisa laik laut selama menjalani perawatan rutin dan penggantian komponen secara berkala.
Bahkan, kapal yang berusia lebih dari 30 tahun tetap diwajibkan menjalani proses pengedokan dan penggantian komponen hingga 17 persen per tahun, sehingga kondisinya tetap seperti baru.
“Tidak bisa sembarang menyebut kapal tua berarti tidak aman. Justru karena regulasinya ketat, kapal yang sudah berumur menjalani inspeksi lebih intens,” ujar alumni Magister Transportasi ITS tersebut.
Rahmatika juga membandingkan usia kapal di Indonesia dengan negara lain. Di Hong Kong, feri yang telah beroperasi sejak 1888 masih melayani penumpang. Begitu juga kapal feri berusia hampir 100 tahun di Kanada, Yunani, dan Filipina. Artinya, usia kapal bukan tolok ukur tunggal dalam menentukan kelayakan operasional.