Dari Tersangka Santri Gontor hingga Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ada beberapa informasi dan isu yang diangkat Viva Jatim yang jadi sorotan masyarakat pada Senin kemarin hingga hari ini, Selasa, 13 September 2022. Ada yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan ada yang berkaitan dengan politik. Berikut ini isu-isu menarik dan jadi sorotan yang dirangkum Viva Jatim

 

Tersangka Penganiayaan Santri Gontor

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor.

Kedua tersangka, kata Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.

Penyidikan kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Di antaranya dari Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta. Keduanya  mendatangi Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) dalam rangka mengecek langsung penanganan kasus tersebut.

Menteri PPPA dan Kapolda Jatim ditemui langsung oleh pengurus Pesantren Gontor. Di sana mereka berdiskusi tentang penanganan kasus meninggalnya AM. “Di dalam pertemuan itu kami mendiskusikan dua hal, yang pertama terkait dengan proses penyidikan. Di dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MAF dan IH,” kata Irjen Nico kepada wartawan.