Ratusan Pelajar di Mojokerto Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto, ratusan Pelajar di Mojokerto mengajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto dalam satu tahun tarakhir. Mereka ingin menikah dini dengan berbagai alasan. Selain tidak meneruskan sekolah, hamil duluan menjadi penyebab meraka mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 449 remaja yang mengajukan pernikan dini. Dari 449 anak, 1 pemohon baru berusia 13 tahun atau kelas 6 sekolah dasar (SD), 154 pemohon masih berusia SMP, dan 249 pemohon berusia SMA.
"Kalau dipersentase banyak perempuannya yang usianya di bawah 19 tahun. Sekitar 65 banding 35 persen. Yang perempuan mayoritas masih usia pelajar, tidak banyak yang sudah lulus SMA," kata Humas PA Kelas IA Mojokerto Supriyadi, Jum'at 3 Februari 2023.
Supriyadi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pernikahan dini. Mulai dari kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka yang berpotensi terjadi kehamilan di luar nikah, hingga kondisi remaja putri yang terlanjur hamil duluan sehingga terpaksa married by accident (MBA).
"Di zaman sibuk seperti ini, suami dan istri sibuk bekerja karena tuntutan kehidupan, anak-anak kadang-kadang kurang pengawasan. Sebetulnya yang bisa menjaga mereka para orang tua, pemerintah daerah, guru harus bersama-sama," terangnya.
Meksi ratusan, angka ini menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terkhir. Sepanjang 2021, permohonan dispensai nikah dini mencapai 563 perkara. Dengan rincian 9 permohonan dicabut, 1 ditolak, serta 553 permohonan dikabulkan.
Sedangkan sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan 72 perkara menjadi 491 perkara. Dengan rincian 13 permohonan dicabut, 3 ditolak, 2 gugur, serta 473 permohonan dikabulkan.