Ratusan Pelajar di Mojokerto Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Sedangkan sepanjang Januari 2023, permohonan dispensasi nikah dini di angka 27 perkara. Jumlah tersebut turun dibandingkan Januari 2022 terdapat 45 permohonan dan Januari 2021 sebanyak 66 permohonan.
Supriyadi berpendapat, tren penurunan menjadi salah satu faktor angka permohonan dispensasi nikah dini adalah Berlakunya perubahan Undang-undang Perkawinan sejak tahun 2019. "Bisa dilihat dalam dua tahun ini ada progres penurunan," ujarnya.
UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah diubah menjadi UU RI nomor 16 tahun 2019. Sehingga usia perkawinan yang sebelumnya minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.
Sementara, Wakil Ketua PA Mojokerto Siti Hanifah berpandapangan, maraknya pernikahan dini bukanlah kekeliruan dari Pengadilan Agama. Pasalnya, pihaknya sebatas menangani permohonan diska ketika pernikahan dini sudah tidak bisa dicegah.
Menurut dia, pencegahan perkawinan dini menjadi tanggung jawab bersama para orang tua, sekolah dan pemerintah daerah (Pemda). Ia menegaskan, sejauh ini negara sudah berupaya mencegah pernikahan dini menggunakan regulasi.
Selain menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, pemerintah juga menelurkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diska.
"Dalam Perma tersebut, MA sudah memfilter permohonan diska dengan persyaratan yang sebetulnya tidak mudah dan detail. Salah satunya harus ada alasan mendesak dari pemohon yang bisa menjadi pertimbangan hakim mengabulkan permohonan diska," tegasnya.