Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Venna Melinda
Sumber :
  • Viva

Apabila belum lengkap, sambung Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya.