Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

AS SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa/Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Kepolisian RI untuk pertama kalinya merekrut penyandang disabilitas untuk dijadikan bintara pada tahun 2024. Mereka akan ditugaskan dan disebar ke seluruh kepolisian daerah (polda) sesuai kemampuan masing-masing.

Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga

Ada sebanyak 37 penyandang disabilitas yang direkrut Polri setelah kebijakan inklusif tersebut dikeluarkan oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah),” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis dikutip dari VIVA, Rabu, 1 Mei 2024. 

Pabrik Ekstasi-Pil Koplo yang Dibongkar di Surabaya Jaringan Lapas Jakarta

Mantan Kadiv Humas Polri itu menjelaskan, animo masyarakat untuk mendaftar sebagai bintara Polri dari kelompok disabilitas meningkat dibandingkan saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini

Dengan begitu, Dedi berharap pendaftar dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang telah disiapkan panitia seleksi. Dia menambahkan, mereka yang lolos nantinya akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti teknologi informasi (TI), siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi, dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. 

Dedi menjelaskan, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri dijelaskan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri. 

Halaman Selanjutnya
img_title