Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan S, Y, dan A, tiga konten kreator pembuat dan penyebar film Guru Tugas yang memantik keresahan sebagian masyarakat Madura. Mereka ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Kapolda Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik Bagi Pemudik dan Wisatawan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa hari Kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Jumat, 10 Mei 2024.

Dalam kasus ini, lanjut dia, peran tersangka Y berperan sebagai pemilik akun Akeloy Production sekaligus pengunggah video film Guru Tugas. “Kemudian S sebagai pemeran ustaz, kemudian A ini sebagai kameraman. Mereka semua sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” tandas Dirmanto.

Polda Jatim Larang Warga Konvoi saat Takbiran, 2.600 Polisi Bersiaga

S, Y, A diamankan aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah video film pendek berjudul Guru Tugas yang mereka buat dan unggah memantik keresesahan sebagian masyarakat di Madura. 

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto beberapa hari lalu.

Hadapi Dua Kompetisi Setelah Lebaran, Pemain Madura United Liburan Singkat

Dia menjelaskan, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren. 

“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Mei 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title