Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Dieksekusi Jaksa di Rumahnya

Petugas tiba di rumah terpidana Suliestyawati
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," ujarnya. 

Sementara, Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya menambahkan, perempuan yang akrab disapa Sulis itu sempat dilakukan penahanan pada  bulan Oktober 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, pada sidang perdana tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya Sulis mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. 

"Pengalihan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Terus dikabulkan oleh majelis hakim. Jadi tahanan kota mulai Februari 2022," jelasnya. 

Selama menjadi tahanan kota, Sulis mengikuti proses persidangan secara daring dan wajib lapor seminggu dua kali. 

"Beliau selalu datang walaupun kondisinya masih sakit. Saat itu sakit jantung. Sekarang kondisinya sudah baik," ungkap Rizki. 

Menurut Rizky, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 474 juta akibat penyalahgunaan wewenang. Namun, Di dalam putusan Majelis Hakim Pengandilan Tipikor Surabaya Kerugian negaranya hilang.