DPRD Gresik Minta Anggaran Damkar Diperkuat, Soroti Respons Time 59 Menit

Petugas Damkar Saat Melakukan Pemadaman Kebakaran Rumah.
Sumber :
  • Imron Saputra

Gresik, VIVA Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus mendorong adanya terobosan anggaran demi memperkuat kinerja serta pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat. Langkah mendesak seperti penambahan armada, pemerataan pos pemadam, pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD), hingga peningkatan kapasitas personel menjadi kunci agar petugas dapat bertindak lebih cepat sekaligus aman saat di lapangan.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pembenahan dan penguatan sektor ini harus digarap secara menyeluruh tanpa setengah-setengah.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus menambah armada unit pemadam, tetapi sarana keselamatan APD, insentif, dan kapasitas SDM personel harus diprioritaskan. Jangan sampai petugas yang bertaruh nyawa di garis depan justru kekurangan perlengkapan dasar keselamatan,” katanya dikutip Selasa, 3 November 2026.

​Urgennya penguatan tersebut berhembus kencang di tengah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2026. Legislatif mengusulkan suntikan dana segar sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk memperkuat jajaran Damkarla Gresik. Alokasi ini diproyeksikan penuh untuk menyokong kebutuhan armada, pengembangan SDM, pendirian pos pemadam baru, hingga pengadaan alat keselamatan. ​

Suara serupa disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulis Irbansyah. Ia menyoroti tajam response time atau waktu tanggap petugas yang saat ini masih memakan waktu rata-rata 59 menit sejak laporan masuk. Angka tersebut tentu sangat jauh dari target ideal standar pelayanan minimal yang menetapkan batas waktu maksimal 15 menit.

​“Tujuannya memenuhi standar waktu tanggapan. Saat ini butuh waktu hingga 59 menit sejak kebakaran terjadi hingga petugas tiba di lokasi. Idealnya 15 menit. Maka kita akan pangkas selisih itu dengan mendirikan sejumlah posko baru,” ungkap Sulis. ​

Untuk memangkas jarak tempuh armada, DPRD Gresik memetakan wilayah-wilayah yang mendesak membutuhkan pos pemadam tambahan. Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Duduksampeyan, hingga Cerme masuk dalam daftar prioritas perluasan jangkauan. Tak ketinggalan, kawasan kepulauan seperti Pulau Bawean turut disorot karena masih minim fasilitas pemadaman yang memadai. ​

Melihat cakupan tugas yang kian kompleks, Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemadam Kebakaran. Penyesuaian regulasi ini dinilai vital mengingat peran Damkar kini tidak sekadar memadamkan api, melainkan juga menangani beragam aksi operasi penyelamatan non-kebakaran.