Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Ronny Widharta (43), Direktur pabrik baja PT Sumber Pembangunan Abadi di Mojokerto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pengemplangan pajak.
Ia dihadirkan secara langsung dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 21 Maret 2023. Di hadapan majelis hakim, JPU Geo Dwi Novrian membacakan langsung surat tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Ronny telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur Pasal 39 Ayat 1 huruf d atau Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain pidana penjara 3 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana penjara.
Bila mengacu persidangan, terdakwa Ronny diduga tidak melaporkan dan tidak membayar pajak terutang sebanyak Rp 2,5 miliar pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013. Sebagai Direktur, RW seharusnya membayar pajak dari setiap transaksi penjualan produk baja. Besaran PPN yang harus disetorkan ke negara 10 persen dari nilai penjualan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa, Fauzi Zuhri Wahyupradika, menyatakan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak pun mengetuk palu tanda melakukan skors pada proses persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Maret 2023.
"Kita tetap akan melakukakn pledoi. Sebetulnya ini perbuatan perdata kurang bayar pajak, bukan pidana," katanya kepada wartawan usai persidangan.