Gubernur Khofifah Tak Aspiratif, Buruh Jatim Kasih Rapor Merah
Senin, 19 September 2022 - 16:44 WIB
Sumber :
- IST/Nur Faisal/Viva Jatim
Tuntutan berikutnya, buruh mendesak Gubernur Khofifah untuk merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim di 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.
"Naikkan UMK dan UMSK 2023! Kami juga menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang menyebabkan upah buruh tidak naik," tegas Jazuli.