Amanda Hadir Sebagai Saksi Terdakwa AG dalam Kasus Penganiayaan David

Mantan pacar Mario Dandy, Amanda
Sumber :
  • Viva

Jatim – Dalam sidang kasus penganiayaan David, hadir sebagai saksi mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa anak AG (15), 

Dalam pemeriksaan saksi itu, Amanda pun mengikuti persidangan sambil menjalani ujian di kampusnya.  "Nggak apa-apa ujian kebetulan online dapat berjalan," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Kuasa Hukum Amanda itu mengatakan bahwa Beruntungnya, saat pemeriksaan dimulai, ujian Amanda sudah rampung. 

Kliennya itu memang sengaja membawa laptop dengan cara ditenteng saat tiba di PN Jakarta Selatan, lantaran hari ini Amanda tengah menjalani ujian di kampusnya. 

"Selesai setengah 10, masuk sini pas benar bersamaan waktunya dipanggil pas selesai Alhamdulillahnya itu aja itu," kata Enita.

Ia juga menjelaskan bahwa ujian kampus kliennya itu wajib diikutinya. Dia menyatakan meski tengah menjalani ujian, kliennya bakal tetap koperatif. 

"UTS loh masalahnya bukan ujian. Karena kan untuk membantu supaya lancar persidangan ini," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anastasia Pretya Amanda yang tiba pertama di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB. Amanda pun tiba dengan mengenakan kemeja putih, headphone putih serta memegang sebuah laptop. Dia pun terlihat di dampingi kuasa hukumnya. 

Kemudian, Mario dan Shane pun tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.48 WIB. Mereka tiba dengan menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. Kedua tangan mereka terikat tali ties.

"Sehat," singkat Mario. 

"Sehat kak," ujar Shane setelahnya.

Keduanya dikawal ketat oleh petugas kepolisian masuk ke ruang sidang. Saat ini persidangan AG sedang berlangsung. Sidang tersebut digelar secara tertutup. 

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora. 

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023. 

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Persidangan AG Sambil Ujian Kampushttps://www.viva.co.id/berita/metro/1589770-amanda-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-saksi-persidangan-ag-sambil-ujian-kampus?page=1"