OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya
- Istimewa
Jatim – Sidang gugatan kredit macet yang dilayangkan Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo bakal lanjut. Sebab, mediasi antara pihak OCBC NISP selaku penggugat dengan para tergugat gagal. Damai pun tak terjadi.
Mediasi tersebut digelar di PN Sidoarjo beberapa hari lalu. “Di mediasi tadi, tidak menemukan kesepakatan damai. Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” kata kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Dalam gugatan, pihak penggugat meminta para tergugat, baik secara bersama-sama atau perseorangan, membayar kerugian materiil sejumlah US$16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP selaku penggugat. “Para tergugat tidak sepakat dengan tawaran tersebut,” ujar Hasbi.
Para tergugat dan turut tergugat, lanjut dia, beranggapan bahwa tuntutan kliennya bukanlah merupakan kewajiban mereka, sehingga terdapat perbedaan persepsi terkait dengan permasalahan ini yang mengakibatkan mediasi gagal.
Lebih-lebih pihak Tergugat 1, yakni Susilo Wonowidjojo yang juga diketahui sebagai bos Gudang Garam itu, tidak hadir di agenda mediasi. “Sehingga dianggap sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi,” tandas Hasbi.
Dengan gagalnya mediasi, maka sidang gugatan tersebut lanjut ke tahap selanjutnya. Hasbi menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relass panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo.
Lebih rinci Hasbi menjelaskan, dalam mediasi dibahas terkait peruatan yang dilakukan para tergugat yang berdampak kerugian terhadap Bank OCBC NISP. Di antaranya terkait perubahan susunan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa seizing penggugat. Padahal, soal itu tercantum dalam perjanjian kredit.
Setelah susunan pengurus dan pemegang saham berubah, PT HIS kemudian diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya, seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti. Sedangkan sebelum dinyatakan pailit, pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar.
“Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” kata Hasbi.
Sementara itu, Nila Prasna selaku kuasa hukum dari Susilo Wonowidjojo, Tergugat 2 (PT HMU), Tergugat 6 (Lianawati), dan Tergugat 10 (Daniel Widjaja), mengatakan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut. Alasannya, kliennya tidak ikut menandatangani perjanjian kredit antara PT HIS dengan Bank OCBC NISP.
Karena itu, Nila menegaskan bahwa kliennya tidak tepat jika diikutsertakan sebagai tergugat. “[Klien kami] tidak ada hubungan sama sekali. Hubungan hukum yang ada adalah antara Turut Tergugat 1 (PT HSI) dan penggugat,” ujarnya.