Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Sidang gugatan OCBC NISP ke konglomerat Susilo Wonowidjojo Cs.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Bank OCBC NISP selaku penggugat optimis akan menangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keyakinan penggugat itu terpatri karena memiliki bukti-bukti kuat terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Menyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Masriah Divonis 1 Bulan Penjara 

Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan, sidang tersebut sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan sudah dibacakan di PN Sidoarjo pada Rabu kemarin. “Artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Viva Jatim, Kamis, 4 Mei 2023.  

Di sidang tersebut, juga hadir seluruh pihak tergugat dan para pihak sepakat sidang berikutnya digelar melalui e-court  (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di submit melalui elektronik ke pengadilan. Bank OCBC NISP sendiri, papar Hasbi, akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.

OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya

“Dan kami optimis menang,” ujar Hasbi.

Dalam gugatannya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar kurang lebih US$16,50 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.

OCBC NISP Buka Peluang Damai ke Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Mereka yang digugat ialah Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (HMU) (Tergugat 2), PT Surya Multi Flora (Tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (Tergugat 4), Linda Nitisantoso (Tergugat 5), Lianawati Setyo (Tergugat 6), Norman Sartono (Tergugat 7), Heroik Jakub (Tergugat 8), Tjandra Hartono (Tergugat 9), Daniel Widjaja (Tergugat 10), dan Sundoro Niti Santoso (Tergugat 11). kemudian PT Hair Stair Indonesia/HSI (Turut Tergugat 1) dan Ida Mustika (Turut Tergugat 2).  

Hasbi menjelaskan, Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU, sebelum PT HSI dipailitkan, yang menurutnya, secara kontroversial pada September 2021. PT HSI adalah perusahaan produsen rambut palsu atau atau wig yang berlokasi di Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
img_title