Sejumlah Pihak Tergugat Absen, Kasus Kredit Macet PT HSI Kembali Ditunda
- Yudha Fury/Viva Jatim
Jatim – Sidang gugatan perdata kasus kredit macet yang menjerat PT Hair Star Indonesia (HSI) dinyatakan kembali ditunda. Hal itu menjadi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Moh. Fatkan lantaran sejumlah pihak tergugat absen pada Rabu, 3 Maret 2023 kemarin.
Sejumlah pihak tersebut antara lain PT Surya Multi Flora selaku tergugat III dan Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat IV. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang kedua dijadualkan akan kembali digelar pada 15 Maret 2023 mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat, Gunadi Wibakso mengatakan, sidang kedua yang akhirnya ditunda itu belum memeriksa perkara karena ada beberapa pihak yang belum hadir sehingga majelis hakim akan memanggil pihak tersebut untuk hadir dalam sidang berikutnya.
Sehingga acara gugatan perdata kala itu, lanjutnya, hanya memverifikasi surat kuasa yang dilampirkan sebelum pemeriksaan perdata. Sebelumnya, Gunadi Wibakso mengaku sudah menerima surat kuasa dari Susilo Wonowidjojo, PT HMU, Daniel Widjaja, dan Lianawati Setyo.
"Semua surat kuasa dari kami sudah lengkap tinggal menunggu persidangan berikutnya sesuai yang ditetapkan majelis," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hair Star Indonesia (HSI) tersandung kasus kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. PT HIS sendiri merupakan perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki orang terkata di Indonesia, Susilo Wonowidjojo. Ia merupakan pemegang sagam pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.
Atas kasus tersebut, Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo memenuhi panggilan sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kasus kredit macet tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 1 Maret 2023 kemarin.