Sejumlah Pihak Tergugat Absen, Kasus Kredit Macet PT HSI Kembali Ditunda
- Yudha Fury/Viva Jatim
Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan bahwa Susilo sebagai tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh klien kami, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso/tergugat 4 tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP.
Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada tahun 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai tahun 2021.
"Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," kata Hasbi, Jumat, 3 Maret 2023.