OCBC NISP Buka Peluang Damai ke Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Pengacara para pihak gugatan OCBC NISP usai mediasi di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Bank OCBC NISP membuka peluang damai bagi para tergugat, termasuk konglomerat Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), dalam gugatan perdata terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HIS) senilai Rp232 miliar. Hal itu bisa terjadi apabila para tergugat mengajukan tawaran perdamaian secara tertulis di muka sidang.

Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan pada Rabu kemarin sudah masuk tahap mediasi. “Pada tahap mediasi pertama ini, kami dari Bank OCBC NISP membuka ruang negosiasi atau ruang damai bagi para tergugat, khususnya Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama,” kata kuasa hukum OCBC NISP, Hasbi Setiawan, dikutip Viva Jatim, Kamis, 30 Maret 2023.

Peluang damai akan dibuka apabila para tergugat mengajukan tawaran perdamaian secara tertulis. “Ditahap inilah kita bisa bicarakan bersama, jika ada itikad baik dari Susilo Wonowidjojo untuk berdamai, maka persoalan ini akan selesai dan menjadi tidak berlarut-larut,” ujar Hasbi.

OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, di tahap mediasi, para pihak difasilitasi oleh mediator untuk berdiskusi. Pihak OCBC NISP menghadirkan perwakilan dari bank tersebut, mendengarkan secara langsung tawaran perdamaian dari para tergugat. “Kami harapkan juga dari para tergugat dapat menghadirkan para principal atau kliennya masing-masing,” tandas Hasbi.

Di mediasi yang dimediatori Didi Ismiatun Rabu kemarin, dia menuturkan pihak tergugat Susilo Wonowidjojo dan para tergugat lainnya tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukum. Mediasi lanjutan akan digelar kembali pada Rabu pekan depan, 5 April 2023. “Kepada pihak penggugat diminta menyusun resume yang menceritakan duduk perkara sekilas dan usulan damainya,” kata Hasbi.  

Babak Baru Gugatan OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Untuk diketahui, dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$16,50 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.