Sejumlah Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Konglomerat

- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Sebanyak tujuh bank menjadi korban kredit macet perusahaan rambut palsu, PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Diketahui perusahaan tersebut sahamnya pernah dimiliki seorang konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Utama (PT HMU).
Ketujuh bank tersebut yang menjadi korban kredit macet berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021, antara lain Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini SH, MH menyebut ketujuh bank tersebut merupakan kreditur separatis yang mewakili total 145.550 suara dan bersama-sama menyatakan setuju untuk perpanjangan jangka waktu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, terdapat 11 kreditur konkuren yang mewakili 14.560 suara yang menyatakan tidak setuju. Atas dasar itu majelis hakim memutuskan PT HSI pailit. Kepailitan PT HSI tersebut terjadi setelah PT HMU milik Susilo Wonowidjojo melepas 50% sahamnya kepada Hadi Kristanto Niti Santoso pada tanggal 17 Mei 2021.
Pada bulan Juni 2021, sebulan setelah HMU keluar dari PT HSI, CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya dengan hanya memiliki nilai tagihan sebesar + Rp 4 Miliar bersama-sama mengajukan PKPU PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya yang akhirnya berujung pailit.
Pada saat pailit terjadi, 100% kepemilikan saham PT HSI sudah dikuasai oleh keluarga Niti Santoso. Selain Hadi Kristanto Niti Santoso yang membeli 50% saham PT HSI dari PT HMU, keluarga ini juga menguasai 50% saham PT HSI melalui PT Surya Multi Flora.
Sebelumnya, kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengungkapkan, PT HSI tidak pernah menyampaikan informasi terkait perubahan kepemilikan saham di perusahaan sebelum proses PKPU terjadi. Padahal sesuai perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dengan PT HSI disebutkan bahwa, debitur harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Bank.
“Banyak kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kredit dilanggar oleh PT HSI. Termasuk penyampaian dokumen laporan keuangan yang tidak sesuai fakta aslinya. Bank tidak mungkin memperpanjang kredit ke PT HSI jika laporan keuangannya tidak sehat atau berpotensi mengalami pailit seperti ini,” jelas Hasbi dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Yudho Taruno Muryanto menyatakan, putusan pailit PT HSI ini merugikan bank-bank yang bertindak sebagai krediturnya. Ini merusak kepercayaan bank dalam memberikan kredit sesuai dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) yang menjadi syarat pemberian kredit kepada debitur.