Sejumlah Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Konglomerat

Sidang kasus sejumlah bank yang jadi korban kredit macet
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Seperti diberitakan, Bank OCBC NISP melaporkan Direksi dan Komisaris PT HSI serta Pemegang Saham PT HMU termasuk Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang, yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya diantaranya Rp 121 miliar di Bank Mega. 

Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun. PT HMU menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya