Babak Baru Gugatan OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Sidang gugatan OCBC ke konglomerat Susilo Wonowidjojo di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Sidang perkara gugatan Bank OCBC NISP terhadap konglomerat yang masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes, Susilo Wonowidjojo, terkait kredit macet senilai Rp232 miliar atas utang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki babak baru. Para pihak menjalani mediasi untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan. 

Menyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Masriah Divonis 1 Bulan Penjara 

Keputusan mediasi ditetapkan Majelis Hakim PN Sidoarjo pada Rabu kemarin. Dalam hukum acara perdata, mediasi adalah proses yang membuka ruang bagi penggugat dan para tergugat untuk mengupayakan penyelesaian sengketa dengan perdamaian. Bila tidak ditemukan kata sepakat, maka sidang berlanjut pada agenda jawaban dari para tergugat. 

Dalam sidang, penggugat dan para tergugat sepakat menjalani proses mediasi. Para pihak menyerahkan ke Majelis Hakim untuk menentukan mediatornya. Hakim lantas menunjuk hakim PN Sidoarjo, R.A Didi Ismiatun sebagai mediator. Mediasi pertama akan digelar pada 29 Maret 2023 di PN Sidoarjo.

Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Dalam tahap ini, para pihak diminta menghadirkan masing-masing prinsipal secara langsung. Termasuk para pihak perorangan yang diminta menghadirkan Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1, Hadi Kristanto Niti Santoso selaku Tergugat 2, Linda Nitisantoso selaku Tergugat 5, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, dan tergugat lainnya.

“Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesusai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yakni melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian yang difasilitasi oleh mediator,” kata kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, dikutip Jumat Viva Jatim, Jumat 16 Maret 2023.

OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya

Dalam gugatan, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar kurang lebih US$16,50 juta dan immateriil sebesar Rp1 triliun. 

Hasbi menjelaskan beberapa unsur yang menjadikan para tergugat dianggap melanggar. Pertama, PT HSI untuk pertama kali pada Juni 2021 terlambat membayar kredit kepada Bank OCBC NISP dengan senilai US$16,50 juta, meski berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan pembuat rambut palsu atau wig asal Sidoarjo itu mencatatkan laba signifikan dari periode tahun 2015-2020. 

Halaman Selanjutnya
img_title