Menyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Masriah Divonis 1 Bulan Penjara 

Suasana persidangan terdakwa Masri'ah
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimTerdakwa penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Masriah, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun membacakan vonis di PN Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam pernyataannya Masriah dinyatakan terbukti bersalah. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya dalam amar putusan.

PN Sidoarjo Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dalam vonis tersebut terdakwa Masriah mendapatkan keringanan lantaran terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf. 

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Alasannya, Masriah divonis ringan. Padahal, pihak korban berharap Masriah divonis maksimal sesuai Pasal 8 Ayat (1) Huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal ialah tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun demikian, kata Yulian, bagaimana pun itu adalah putusan pengadilan. 

"Kami menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title