Menyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Masriah Divonis 1 Bulan Penjara 

Suasana persidangan terdakwa Masri'ah
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Anas Ali Akbar, penyudik PNS Satpol PP Sidoarjo, menuturkan bahwa perkara Masriah adalah pelanggaran perda pertama yang diproses hingga pengadilan. Setelah vonis, pihaknya langsung menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dieksekusi.

Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.

Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali. 

Pengemis Viral Paksa Minta Rp 5 Ribu Jalani Hukuman di Liponsos Keputih Surabaya

Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.