Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara investasi bodong saat sidang di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Kamis, 14 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Atas putusan tersebut, jaksa tak langsung banding.  

IIM Borong Penghargaan di Best Mutual Fund Awards dan Anugerah Manajer Investasi 2025

"Kita pikir-pikir," kata Jaksa Fachri.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Melania dan Listi duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan oleh lima korbannya. Dalam beraksi, terdakwa Melania bekerja sama dengan Listi menjalankan bisnis investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022.  

Ketahui, Pelajaran Penting soal Finansial Ini Penting Diterapkan di Usia 25 Tahun

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, terdakwa memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.

Karena itu, pengusaha toko busana itu mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban adalah warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar.

Halaman Selanjutnya
img_title