Menyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Masriah Divonis 1 Bulan Penjara 

Suasana persidangan terdakwa Masri'ah
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimTerdakwa penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Masriah, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Pertama Kali Vitor Roque dapat Kartu Merah di LaLiga, Hingga Kena Semprot Wasit

Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun membacakan vonis di PN Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam pernyataannya Masriah dinyatakan terbukti bersalah. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya dalam amar putusan.

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Dalam vonis tersebut terdakwa Masriah mendapatkan keringanan lantaran terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf. 

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Alasannya, Masriah divonis ringan. Padahal, pihak korban berharap Masriah divonis maksimal sesuai Pasal 8 Ayat (1) Huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal ialah tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun demikian, kata Yulian, bagaimana pun itu adalah putusan pengadilan. 

"Kami menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.

Anas Ali Akbar, penyudik PNS Satpol PP Sidoarjo, menuturkan bahwa perkara Masriah adalah pelanggaran perda pertama yang diproses hingga pengadilan. Setelah vonis, pihaknya langsung menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dieksekusi.

Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.

Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali. 

Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.