Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Sidang gugatan OCBC NISP ke konglomerat Susilo Wonowidjojo Cs.
Sumber :
  • Istimewa

Duduk perkara dari kasus kredit macet itu ialah ketika Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI sebesar US$16,51 juta. Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50 persen saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. 

Progres Pembangunan Bandara Kediri di Tangan Anak Usaha Gudang Garam

Ada juga di situ Lianawati Setyo selaku adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham seperti itu, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI. Namun, ujung-ujungnya terjadi kredit macet.

Arief Budiman, kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1 (HSI), mengatakan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut masih prematur. Sebab, penggugat adalah salah satu kreditur yang memohon PKPU yang berujung kepailitan. “Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat,” katanya.

Dina Tia, Mahasiswi KPI UINSA Surabaya Jadi Duta Ekowisata Jatim 2024

Sementara itu, Gunadi Wibakso, kuasa hukum Tergugat 1, 2, 6, dan 10, menjelaskan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. “Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami di pihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” tandasnya.