Lawan Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP Optimis Menang

Sidang gugatan OCBC NISP ke konglomerat Susilo Wonowidjojo Cs.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Bank OCBC NISP selaku penggugat optimis akan menangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keyakinan penggugat itu terpatri karena memiliki bukti-bukti kuat terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan.

OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan, sidang tersebut sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan sudah dibacakan di PN Sidoarjo pada Rabu kemarin. “Artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Viva Jatim, Kamis, 4 Mei 2023.  

Di sidang tersebut, juga hadir seluruh pihak tergugat dan para pihak sepakat sidang berikutnya digelar melalui e-court  (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di submit melalui elektronik ke pengadilan. Bank OCBC NISP sendiri, papar Hasbi, akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.

OCBC NISP Buka Peluang Damai ke Konglomerat Susilo Wonowidjojo

“Dan kami optimis menang,” ujar Hasbi.

Dalam gugatannya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar kurang lebih US$16,50 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.

Babak Baru Gugatan OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Mereka yang digugat ialah Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (HMU) (Tergugat 2), PT Surya Multi Flora (Tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (Tergugat 4), Linda Nitisantoso (Tergugat 5), Lianawati Setyo (Tergugat 6), Norman Sartono (Tergugat 7), Heroik Jakub (Tergugat 8), Tjandra Hartono (Tergugat 9), Daniel Widjaja (Tergugat 10), dan Sundoro Niti Santoso (Tergugat 11). kemudian PT Hair Stair Indonesia/HSI (Turut Tergugat 1) dan Ida Mustika (Turut Tergugat 2).  

Hasbi menjelaskan, Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU, sebelum PT HSI dipailitkan, yang menurutnya, secara kontroversial pada September 2021. PT HSI adalah perusahaan produsen rambut palsu atau atau wig yang berlokasi di Sidoarjo.

Duduk perkara dari kasus kredit macet itu ialah ketika Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI sebesar US$16,51 juta. Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50 persen saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. 

Ada juga di situ Lianawati Setyo selaku adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham seperti itu, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI. Namun, ujung-ujungnya terjadi kredit macet.

Arief Budiman, kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1 (HSI), mengatakan gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut masih prematur. Sebab, penggugat adalah salah satu kreditur yang memohon PKPU yang berujung kepailitan. “Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat,” katanya.

Sementara itu, Gunadi Wibakso, kuasa hukum Tergugat 1, 2, 6, dan 10, menjelaskan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. “Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami di pihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” tandasnya.