Ibu Megawati Digugat Anak Kandungnya Sendiri, Sebut Gegara Warisan

Megawati Purnamasari
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

"Pertama, klien kami digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat di PTUN, kan aneh! Seharusnya, kalau sudah ada gugatan di PN, harus ditolak gugatannya di PTUN dan harus menunggu gugatannya inkracht, ini cacat formil," tutur dia. 

Hendra menerangkan bila selama persidangan, kliennya tak pernah dipertemukan oleh penggugat atau Slamet Utomo. Begitu juga saat mediasi. 

"Anehnya lagi, Ibu Mega ini tidak pernah dipertemukan baik selama persidangan ataupun mediasi. Klien saya ini mamanya sendiri, bukan orang lain. Kenapa kok ga dipertemukan," lanjutnya. 

Kemudian Hendra menerangkan, kliennya tersebut memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang. 

"Objek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami dari klien kami. Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Ibu Mega dan dinotariilkan. Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing," terangnya. 

Namun, sambung Hendra, di persidangan pihak penggugat malah membalikkan fakta jika penandatanganan kesepakatan tersebut Slamet berada dalam tekanan. "Dibalik semua faktanya. Katanya penggugat dalam tekanan waktu tanda tangan dalam tekanan," imbuhnya. 

Hendra berharap, agar masyarakat dapat ikut memperhatikan dan mengamati kasus yang ditanganinya ini. Sebab, disinyalir perkara kliennya tersebut terdapat banyak pertimbangan yang menabrak semua aturan  hukum.