Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polda Jatim

Plt Ketua DPD PSI Surabaya didampingi Plt Bendahara.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia, Shobikin, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) kepada polisi.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Sebelumnya beberapa orang mengaku sebagai kader PSI telah melaporkan pengurus DPD PSI Surabaya atas dugaan penyelewengan dana Banpol ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Adapun besaran dana Banpol yang diduga diselewengkan pengurus DPD PSI Surabaya sewaktu di bawah kepemimpinan Erick Komala tersebut, sebesar Rp 800 juta.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Sebagai pengurus baru yang menggantikan Erick Komala sejak 28 Maret 2024, Shobikin menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang ditangani penyidik kepolisian. Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dan mendukung transparansi penanganan kasus ini.

"Sebagai komitmen kita terhadap anti korupsi. DNA [partai] kita terhadap anti korupsi. Jadi kita tidak akan menghalangi," tegasnya saat ditemui di Kantor DPD PSI Surabaya, Selasa 2 April 2024.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Ia lalu menyampaikan, hingga saat ini sudah ada beberapa mantan pengurus DPD PSI Surabaya yang dimintai keterangan penyidik kepolisian. Hanya saja Shobikin mengaku tak tahu siapa sosok yang telah diperiksa.

"Informasinya sudah ada [yang dimintai keterangan] tapi persisnya siapa dan kapan itu kami tidak tahu. Jadi ada yang dimintai keterangan. [Erick Komala?] Kayaknya bukan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title