Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersikukuh Tak KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan saat masih bersama Venna Melinda
Sumber :
  • Intagram: @ferryirawanreal

 

"Demi Allah masalah rumah tangga saya hanyalah saya, dia dan Allah dan yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," tandasnya.

 

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmad mengungkapkan putusan dari majelis hakim terkait perkara Ferry Irawan, intinya terbukti adalah pasal kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua yaitu pasal 45 mengenai kekerasan psikis.

 

Lalu, menurutnya sikap JPU seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan adalah menyatakan pikir-pikir. Tetapi intinya Kejari Kota Kediri dakwaan dari JPU itu sudah dinyatakan terbukti oleh penuntut umum yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua.