Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Orang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah," tutupnya.