Eksekutor Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JATIM - Seorang Remaja berinisial AA (15) dituntut 7,6 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15). AA tega membunuh teman sekelasnya itu karena dilandasi balas dendam. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB. Materi pututusan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri

AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya. 

Sedangkan tim penasihat hukum AA hadir di ruangan sidang.  Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari balai pemasyarakatan (bapas) juga mengikuti persidangan secara daring. 

Dalam kasus ini, AA didakwa dengan 4  pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56. 

Namun, karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa

Dalam tuntutannya, JPU hanya menjerat AA dengan Pasal 80 ayat 3 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukum maximal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Namun, karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa, yakni 7 tahun 6 bulan pidana penjara. 

"Jadi ancamannya setengah dari pidana orang dewasa. Setengahnya berarti 7 tahun 6 bulan dan denda digantin dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lapas Pembinaan Khsus Anak ) Blitar," kata Ismiranda kepada wartawan usai mengikuti sidang di kantornya, Senin ,10 Juli 2023. 

Ismiranda menyebut berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan. Di antaranya, AA mengakui yang mempunyai ide dan sebagai eksetur pembunuhan terhadap AE. 

Meski terbukti dalam persidangan, unsur perencanaan tidak bisa diterapkan sebagaimana pasal 340 KHUP. Karena pelaku anak di bawah umur mengacu SPPA dan mengesampingkan KUHP. 

"Memang ada perencanaan dan ide dari anak (AA) tapi diketahui oleh pelaku dewasa (Mochammad Adi). Dia sempat berfikir mau membunuh pakai apa, pakai senjata tajam atau tangan kosong. Kemudian dia berfikir matang-matang sampai akhirnya dia memutuskan pakai tangan kosong," ungkap Ismiranda. 

Ia menegaskan, AA membunuh AE dengan cara mencekik selama 30 menit di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah AE tak bernafas, AA membawa jasad AE ke rumahnya yang digunakan tempat pemotongan ayam. 

"Esekusi semua memang A. Dia mencekik dari belakang selama 30 menit dan diinjak tangannya sampai kejang-kejang. Setelah tidak bernafas, korban dibawah ke rumahnya pakai motor. Baru kemudian menghubungi pelaku dewasa," beber Ismiranda. 

Sementara, tersangka Mochammad Adi belum menjalani sidang karena berkas perkaranya dipisahkan dengan pelaku AA. Hingga saat ini, Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. 

Sebagaimana diketahui, AA dan Adi ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023. 

AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. 

Lalu AA membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Selanjutnya, AA menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AA meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

Sebelum bertemu AA, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada  ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang. 

Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung berwarna putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Mayat siswi SMPN 1 Kemlagi itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin, 12 Juni 2024 malam. Ironisnya, pelaku berinisial AA teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AA kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AA dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.